Padang  

11 Kafe di Padang Disegel Satpol PP

Satpol PP Padang menyegel salah satu kafe. (ist)

PADANG – Tidak memiliki izin, sebelas tempat hiburan malam di Padang segel atau ditutup tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sabtu (28/12) malam.

Penyegelan sebelas kafe ini, berdasarkan hasil evaluasi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan pelaku eksekutor penyegelan.

“Kami bersama instansi terkait telah melakukan evaluasi. Didapatilah ada sebelas kafe yang tidak punya izin, berdasarkan kesepakatan, kami satpol PP selaku eksekusi melakukan penyegelan ataupun penutupan ini,” kata Kabid Tibum Satpol PP Padang, Erios Rahman.

Erios mengatakan, penyegelan sebelas kafe ini melibatkan tim yang terdiri dari dinas perdagangan, dinas pariwisata dan kebudayaan, dinas perizinan, dinas sosial, BNN dan SK4 Pemko Padang.

“Dipastikan seluruh kafe yang disegel tidak memiliki izin. Sebelas kafe ini tidak memiliki izin TDOP. Ini merupakan patokan sebagai beroperasi tempat hiburan atau kafe,” ujar Erios.

Dikatakannya, untuk tempat hiburan malam yang telah memiliki izin‎, diharapkan bisa mematuhi regulasi yang telah tertuang di perda. Dimana, untuk jam tayang seluruh tempat hiburan malam di Padang sampai pukul 02.00 WIB.

“Jadi khusus tempat hiburan malam yang telah memiliki izin, harus bisa mematuhi peraturan yang telah diberlakukan ini,” ujarnya.

Sempat terjadi penolakan dan protes yang dikeluarkan pemilik tempat hiburan malam, yang mengatakan, petugas gabungan melakukan aksi terkesan tebang pilih.

Menjawab protes itu, Erios Rahman, mengatakan, pemilik tempat hiburan malam, atau pelaku usaha ini, selalu melakukan pengingkaran, setiap petugas melakukan pengawasan di lapangan.

“Silakan dia mau ambil tindakan apa, mau tindakan hukum‎. Kami dari Satpol PP siap menghadapinya,” tegasnya. (deri)