It Arman Dituntut 2 Tahun, Kendati NISN Terdaftar di Website Kemdikbud

SENGKETA PEMILU

Sidang it arman

PAINAN- Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.

Pada persidangan ke – 3, Senin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman.

Kekeliruan Penulisan NISN

Dalam persidangan hari pertama, Kamis 18 April 2024, persoalan NISN, pun sudah terpapar jelas dihadapan Majelis Hakim.

Dimana, saat itu Kurniadi Aris, selaku Penasihat Hukum terdakwa, meminta Saksi Pelapor Robby, untuk membuktikan mengakses website NISN Kemdikbud.

“Coba akses website dengan nomor NISN perubahan, sesuai surat keterangan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara ?” ujar Kurniadi Aris.

Dan, saat website kemdikbud tersebut diakses oleh saksi pelapor Robby dihadapan Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum, dan Terdakwa dengan menggunakan NISN perbaikan yakni nomor 3751159432, justru keluar nama It Arman. Sidang pun terdiam sesaat.

Perihal ini dikuatkan lagi dalam sidang hari ke – 2, Jumat 19 April 2024, persoalan NISN, justru sudah dibuktikan.

Yakni, dengan keluarnya Surat Keterangan terkait Kekeliruan, dalam penulisan nomor NISN, pada ijazah terdakwa It Arman, oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara.

Pengakuan tersebut, tertuang dalam Surat Keterangan Nomor: 139/S.Kt/PKBM-YBIN-SB/VI/2018, tertanggal 7 Juni 2018, ditandatangani oleh Ketua PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Rita Widyawati.