PAINAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu.
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima.
Kemudian, majelis mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dan, membebankan biaya perkara kepada Negara.
Majelis Hakim dalam putusan, menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Majelis Hakim menegaskan, saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.
Kemudian, diklarifikasi ke Padang pada 25 Februari 2024, dan dibuat Laporan Polisi tanggal 25 Maret 2024.
Menimbang, bahwa penyampaian waktu pelaporan Bawaslu Pessel ke Polres setempat tanggal 25 Maret 2024.
Namun, tidak diketahui surat bukti kapan laporan pelapor ke Bawaslu Pessel, sebagai suatu fakta.
Dengan demikian, penuntut umum tidak dapat menunjukkan syarat formil bukti kapan pelaporan ke Bawaslu Pessel tersebut.