PEKANBARU – Dua pemuda di Pekanbaru, berinisial BPA (21) dan RK (22), ditangkap tim Jatanras Polda Riau bersama Polsek Tenayan Raya atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengatakan bahwa kedua pelaku ini sudah 7 kali melakukan aksi jambret di Pekanbaru.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku memepetnya dan kemudian mengambil HP yang ia letakkan di dasboar motor dan kemudian melarikan diri,” terangnya, Rabu (24/4/2024).
Berbekal rekaman CCTV, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Pinang, Pekanbaru.
“Saat ini keduanya ditahan di sel tahanan Polsek Tenayan Raya,” ungkap Iptu Dodi.
Lebih lanjut, Iptu Dodi menjelaskan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus jambret juga.
“Keduanya saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman di Rutan Sialang Bungkuk. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi,” jelasnya.(mat)