SIJUNJUNG – Netri Mulyati (43), warga Jorong Aur Seriau, Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, tak kuasa membendung tangisnya tatkala menerima bantuan pembangunan rumah dari PT Semen Padang melalui Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119.
Wanita yang memiliki tiga anak itu meneteskan air mata Bahagia di samping sang suami, Jon Firman (51), ketika menerima kunci rumah barunya yang sebelum dibangun kembali termasuk dalam Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Alhamdullilah kami sekeluarga sangat bersyukur mendapat bantuan pembangunan rumah yang selama ini kita huni. Kami mengucapkan terimakasih kepada PT Semen Padang dan Korem 032/Wirabraja yang telah membantu pembangunan rumah kami,” tutur ibu dari Kayla Apriani Putri, Hanum Putra Ramadhan dan Ragil Puspandaru itu.
Sebelum dibangun, rumah Netri terbuat dari bahan non-permanen dengan dinding dari triplek dan atap seng yang masih jauh dari kata layak.
Dia mengaku tidak mampu membangun rumah yang telah ditempati selama 10 tahun itu karena tidak mampu secara ekonomi. Sang suami sehari-hari bekerja sebagai petani dan ia sebagai ibu rumah tangga.
Rumah bantuan PT Semen Padang itu berukuran tipe 36, dengan satu kamar tidur dan satu kamar mandi, sementara material dindingnya menggunakan Sepablock (bata interlock Semen Padang), kuda-kuda baja ringan dan atap spandek.
Serah terima rumah bantuan tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis, Kasiter Danrem 032/Wirabraja Kolonel Inf. Indra Padang dan selanjutnya penyerahan kunci kepada pemilik.
Hadir pada penyerahan rumah itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung Yofritas, Kapolsek Sumpur Kudus Iptu Dedi Kurnia dan Wali Nagari Tanjung Bonai Aur Selatan Abdul Rahman Peto Sori.
Kepala Departemen Hukum & Komunikasi Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis yang mewakili Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT Semen Padang sebagai anak perusahaan dari SIG senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian BUMN dengan landasan 4 pilar, yaitu pilar ekonomi, pilar sosial, pilar lingkungan, dan tata kelola. (*)