Tiga Minggu Usai Dilantik, KI Sumbar Langsung Tancap Gas

PADANG – Tiga minggu sejak Dilantik Gubernur Mahyeldi, komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar periode 2024-2028 yang diketuai oleh Musfi Yendra, telah melaksanakan sejumlah program dan kegiatan.

“Alhamdulillah, ini baru langkah awal pengabdian kami sebagainKomisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028. Saya salut dan bangga dengan semua Komisioner bisa solid dan kompak, bisa diajak berlari gasspool di bulan awal ini,” ungkap Musfi yang didampingi Wakil Ketua KI, Tanti Endang Lestari, dan komisioner lainnya, Mona Sisca, Idham Fadhil dan Riswandy.

Dikatakan Musfi, walau hanya efektif 3 minggu hari kerja, karena ada libur pemilu dan cuti bersama, namun support maksimal dari asisten ahli dan semua staf sekretariat KI Sumbar, sangat luar biasa.

“Insyaa Allah ke depan kita akan maksimalkan lagi dengan kreatifitas dan inovasi, dalam rangka mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar sebagaimana amanah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Musfi Yendra.

Ini agenda yang telah dilaksanakan KI Sumbar sejak 7 Februari-7 Maret 2024.
1. Penetapan struktur Komisi Informasi Sumbar untuk masa kerja 2024-2028.
2. Penyelesaian Tatib KI Sumbar
3. Konsolidasi internal dengan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Ketua Bidang Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat dan Sekretaris KI Sumbar
4. Melaksanakan 6 sidang sengketa informasi, yaitu :
a. Sidang Pembacaan Putusan Register 33/VIII/KISB-PS/2023 antara Pemohon Penguasa Ulayat Menggugat Batang Asam Nan Sapucuak (PUM BANAS), Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya
b. Sidang Pembacaan Putusan Register 34/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Nurbaya, Termohon Kantor Pertanahan Kabupaten Agam
c. Sidang Pembacaan Putusan Register 36/IX/KISB-PS/2023 Pemohon Aqtia Susepti, termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
d. Sidang Pemeriksaan Awal Register 38/VIII/KISB- PS/2023 antara Pemohon Nurdin Cs, dengan TermohonnKantor Pertanahan Pasaman Barat
e. Sidang Pemeriksaan Awal register 39/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
f. Sidang Pemeriksaan Awal Register 40/X/KISB- PS/2023 antara Pemohon Yufriadi, dengan Termohon Komnas Ham Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
5. Pembahasan dan penyusunan Renstra Strategis dan Program Kerja Periode 2024-2028
6. Koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Informasi Pusat untuk penguatan Tupoksi Komisioner dan bidang-bidang KI Sumbar
7. Menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Jakarta
8. Menerima audiensi dan kelanjutan kerjasama dengan PJKIP Sumbar
9. Mengikuti Forum Perangkat Daerah Dinaskominfotik Provinsi Sumatera Barat dengan Dinaskominfo Kabupaten/Kota, tujuan KI Sumbar adalah mendorong dibentuknya Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan evaluasi Monev.
10. Edukasi terhadap publik berupa 3 artikel ditulis oleh Ketua KI Sumbar tentang Komisi Informasi, pemberitaan kegiatan di koran lokal dan media online
11. Silaturahmi dan penguatan PPID Unand dalam rangka mempertahankan sebagai badan informatif
12. Silaturahmi dan penguatan PPID Institut Teknologi Padang (ITP)
13. Menyurati 426 badan publik untuk menyerahkan laporan layanan informasi publik paling lambat 31 Maret 2024
14. Konsolidasi internal secara berkala melalui rapat mingguan, yang bertujuan untuk sinergitas internal dalam penguatan kelembagan Komisi Informasi Sumbar. (*)