Payakumbuh – Pilkada serentak 2024 ini untuk Kota Payakumbuh dipastikan tanpa diikuti calon perseorangan. Karena hingga batas akhir penyerahan dukungan calon perseorangan itu, pada Minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada seorangpun yang menyerahkan persyaratan dukungan atau mendaftar ke kantor KPU setempat.
Ketua KPU Kota Payakumbuh Wisri Yasir, kepada wartawan, Senin (13/5), mengatakan, sehari pasca berakhirnya masa penyerahan dukungan calon Perseorangan ke KPU, belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri. Dengan demikian dapat dipastikan Pilkada Kota Payakumbuh tahun 2024 ini, tidak diikuti oleh calon perseorangan.
”Sampai hari terakhir pendaftaran yakni Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Kota Payakumbuh, tidak ada bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Menurutnya, calon perseorangn ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Sejak tahapan Pilkada ini dimulai, yaitu sejak dari sosialisasi kepada masyarakat Kota Payakumbuh dari berbagai elemen masyarakat pada Hari Minggu tanggal 5 Mei 2024, publikasi pengumuman penyerahan dukungan pada Hari Minggu–Selasa (5–7 Mei 2024) melalui website resmi KPU Kota Payakumbuh dan media sosial resmi KPU Kota Payakumbuh, membuka layanan HelpDesk mulai Hari Rabu–Minggu (8-12 Mei 2024) dan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kota Payakumbuh, pada Hari Rabu (8 Mei 2024) sampai Minggu (12 Mei 2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon walikota dan wakil walikota Payakumbuh dari jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan pencalonan tersebut ke KPU Payakumbuh ini. Dengan arti kata untuk Pilkada tahun 2024 ini tidak diikuti oleh pasangan perseorangan,” tambahnya.
Sementara itu, dari pantauan yang dilakukan, bakal calon (balon) walikota dan wakil walikota masih melakukan pendaftaran ke berbagai partai politik (parpol) yang membuka mendaftaran. Karena untuk Pilkada Payakumbuh, tidak ada satupun parpol yang bisa mengusung calon sendiri. Karena perolehan kursi yang kurang di DPRD Kota Payakumbuh.
Dimana dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini, parpol yang akan mendaftarkan balon kepala daerah yang diusung sebagai walikota dan wakil walikota Payakumbuh periode 2024-2029 harus memiliki minimal lima kursi di DPRD Kota Payakumbuh, dan merupakan hasil pemilihan legislatif yang digelar tahun 2024 ini pula.
Dari hasil penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Pemilu tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Payakumbuh, tidak ada parpol yang memenuhi syarat mengusung balon sendiri. Dengan arti kata partai pengusung harus melakukan koalisi untuk mengenapkan syarat minimal yang ditetapkan. (bule)