PADANG – Teka teki siapa penjabat (Pj) Walikota Padang terjawab sudah. Sekdako Padang Andree Algamar ditunjuk sebagai pj. Wako Padang.
Andree sendiri terhitung Senin (13/5) ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) walikota Padang oleh Gubernur Mahyeldi menyusul berakhirnya masa jabatan Walikota Hendri Septa dan Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar pada 13 Mei 2024.
Penunjukan ini lantaran SK penunjukan siapa Penjabat (Pj) Walikota Padang belum diterima.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar Doni Rahmat, Senin (13/5) membenarkan hal itu.
“Ya baru tadi pagi kita terima salinan SK-nya. Insyaallah, Rabu (15/5) pj. Walikota Padang akan dilantik Gubernur Sumbar,” kata Doni.
Disebutkan, pengangkatan Andree Algamar itu berdasarkan SK Mendagri nomor 100.2.1.3. 1073 tahun 2024 tentang pengangkatan pj
Walikota Padang tertanggal 10 Mei 2024 ditandatangani Tito Karnavian. Dengan masa tugas paling lama setahun, terhitung saat pelantikan.
Sebelumnya Doni menyebut, untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Padang apabila menjelang akhir masa jabatan Walikota dan Wawako Padang masih belum ada Pj yang ditunjuk, maka Pemprov Sumbar akan memilih opsi Pelaksana Harian (Plh) yang akan memimpin Kota Padang.
“Karena waktu habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut tidak bisa digeser. untuk itu kita siapkan Plh. Namun berkemungkinan besar akan sementara diisi oleh Plh, yakni Sekretaris Kota (Sekko) Padang. Karena untuk pengurusan Pj tersebut tentunya kita membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya,” kata dia.
Ia menambahkan, jabatan Plh memiliki kewenangan yang terbatas tidak sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pj.
“Kalau Pj memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis. Sedangkan Plh hanya melaksanakan tugas, dan tidak memiliki kewenangan terkait kepegawaian dan keuangan,” ungkapnya. (*)