Polisi Pasbar Tangkap Pengedar Sabu

PASBAR – Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar) dibawah komando Kasad Narkoba AKP Erianto, terus memburu pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pasbar.

Sabtu (11/5) mereka kembali meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu Jorong Kapa Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Benar kita mengamankan tersangka inisial RS (38) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka merupakan warga Kapa Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Res Narkoba AKP Eriyanto. Senin (13/5)

Dikatakan, pelaku mereka amankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kapar, sehingga dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Saat kita bersama tim melakukan pengintaian dan penyelidikan, tim Opsnal berhasil mengamankan RS di Jalan Gang Rabat Beton, Jorong Kapar Selatan Nagari Kapa,” katanya

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket kecil dibungkus dengan plastik warna bening didalam kotak warna kuning yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh pelaku.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, disana petugas menemukan empat paket sedang Narkotika jenis sabu di kandang ayam belakang rumah pelaku.

Petugas juga menemukan timbangan digital, dan pelaku mengakui dihadapan petugas dan saksi bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

Erianto menjelaskan, barang bukti yang disita dari pelaku yakni, empat paket sedang sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening, 13 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah plastik warna bening, satu buah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet bening, satu buah pencetak paket sabu-sabu yang terbuat dari seng warna silver, satu buah kotak warna kuning dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam kombinasi biru tanpa bodi, satu buah timbangan digital merk Miniscale, satu buah kotak rokok merk Surya, satu buah kotak rokok merk Monza, satu buah plastik klip ukuran besar warna bening, satu buah plastik bening, satu buah plastik warna putih merk Nirwana Style, satu helai celana jeans warna biru dan uang tunai sebesar Rp 604.000.

“Saat ini kita telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (arafat)