PAINAN -Menindaklanjuti perubahan kedua Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014, menjadi UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemkab Pesisir Selatan akan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari menjadi 8 tahun.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu, kemarin di Painan mengatakan bahwa dari 104 walinagari yang mendapat masa perpanjangan menjadi 8 tahun, hanya 92 orang yang layak untuk ditindaklanjuti.
“12 orang, diantaranya, 9 mundur karena jadi Caleg, 1 meninggal dan 2 orang tidak lagi memenuhi syarat,” sebut Salman.
Dikatakan Salman, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) masih menunggu Juknis dari Kemendagri.
“Kami sudah mendatangi Kemendagri, untuk menanyakan mekanisme dan prosedur penerbitan SK, namun sampai saat ini surat edaran atau turunan regulasi belum sampai,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga menepis adanya rumor yang menyebutkan Pemda atau Dinas memungut biaya atas perpanjangan SK tersebut.
“Saya nyatakan, itu adalah fitnah dan hoax yang sangat tidak beralasan, karena tak ada biaya apapun yang muncul dari penerbitan SK,” sanggahnya.
Salman memastikan jika ada oknum dinas yang bermain, maka akan diambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Silahkan laporkan orang yang minta duit, ada buktinya, maka saya sudah sampaikan ke Bupati, oknum itu ditindak tegas,” tukuknya.
Senada dengan itu, Sekda Mawardi Roska meminta agar proses penerbitan SK perpanjangan masa jabatan walinagari bisa dipercepat.
“Karena UU perubahan sudah disahkan, maka silahkan Dinas DPMDPPKB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan daerah tentang,” imbuhnya.
Seperti diketahui 182 nagari di Pesisir Selatan, 104 nagari masa jabatannya akan habis pada tahun 2024 ini, namun karena terjadinya perubahan masa jabatan walinagari menjadi 8 tahun, maka otomatis masa jabatan 104 walinagari juga diperpanjang. Sisanya akan dilakukan Pemilihan Walinagari (Pilwana) serentak pada tahun 2025. (son)