Pariaman – DPRD Kota Pariaman menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan penetapan lima Ranperda menjadi Perda dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian akhir DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi, didampingi Wakil Ketua Mulyadi, yang dilaksanakan di Gedung Rakyat, Rabu (22/5).
Adapun kelima Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda di antaranya Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Ranperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman, Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, Ranperda tentang pembentukan struktur organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja penanggulangan bencana, serta Ranperda inisiatif DPRD tentang pelestarian adat dan pemajuan budaya.
“Ada lima Ranperda yang disetujui menjadi Perda. Empat Ranperda berasal dari Pemerintah Kota Pariaman, dan satu Ranperda berasal dari DPRD,” ucap Ketua DPRD Harpen Agus Bulyandi.
Dalam persetujuan lima Ranperda menjadi Perda, hadir Pj Walikota Pariaman Roberia, anggota DPRD, serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Pariaman. (agus)