PADANG – Sebanyak 192, 64 gram sabu yang disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar di Bandara Internasional Minangkabau beberapa waktu lalu dimusnahkan, Senin (7/5).
Pemusnahan dihadiri pihak Direktorat Narkoba Polda Sumbar, BBPOM Padang dan penasihat hukum tersangka. Sementara pihak kejaksaan Tinggi Sumbar maupun Kejari Padang Pariaman, tidak hadir.
Pemusnahan sempat tertunda karena menungu kedatangan jaksa.
“Kita sempat menunggu jaksa hingga dua jam. Namun, karena tidak kunjung datang, kita terpaksa musnahkan barang bukti ini,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Emrizal Hanaz.
Barang bukti itu disita dari ersangka Muhammad Rizal (22) dan Ferizal (32).
“Barang bukti yang kita musnahkan seberat 192.65 gram. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini, 197, 74 gram. Sisanya kita pergunakan untuk di pengadilan dan tes labortarium,” ujar Emrizal.
Sebelumnya, barang bukti ini disita dari dua tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional. Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan setelah penyelidikan selama enam bulan.
Dari penyelidikan ini, tersangka Muhammad Rizal, warga Aceh diawasi dalam kurun waktu enam bulan. Dia diketahui selalu bolak-balik ke Malaysia. (arief/deri)