PADANG – Puluhan wartawan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pers Sumatra Barat (KMPSB) yang terdiri dari IJTI, AJI Padang, PWI, JPS, PIKIR, dan FWP, bergerak menolak Revisi UU Penyiaran.
“Jangan bungkam kami, bukakan mata hati anggota DPR RI untuk meniadakan revisi UU Penyiaran itu,” ujar Ketua JPS Sumbar, Adrian Toaik Tuswandi, pada aksi KMPSB Jumat, 24/5-2024, di depan Masjid Raya Sumatra Barat, Padang.
Rivai Lubis, Direktur YCM Mentawai dan Pemimpin Umum MentawaiKita, menegaskan, “Rakyat masih butuh liputan investigatif, jangan diberangus.”
“Kalau dilarang liputan investigasi, maka DPR RI turut andil menjadikan perilaku korupsi ugal-ugalan di negara ini,” ujar Rivai.
Sedangkan Pemred Langgam, Yose, menegaskan, “Anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran, ayo doakan untuk Tuhan turunkan kutukan.”
“Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita doakan untuk turun kutuk Tuhan kepada mereka,” ujar Yose.
Ketua FWP Sumbar, Novrianto Ucok, menegaskan bahwa liputan investigasi faktanya membantu negara tentang banyak hal tentang kejahatan apa saja yang terjadi di negara ini.
“Rencana revisi UU Penyiaran, khususnya melarang investigasi pers maupun investigasi oleh konten kreator, harus dibatalkan, dan Pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” ujar Ucok.
Sementara itu, Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi, mengatakan aksi ini adalah upaya bersama untuk menyelamatkan fungsi pers.
“Ini gerakan bersama, aksi ini spontan kita untuk menyelamatkan kerja profesi sebagai jurnalis. Revisi UU Penyiaran ini adalah upaya terselubung untuk mengekang regulasi, mengkriminalisasi, dan membungkam pers,” ujar Defri Mulyadi, didampingi Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie. (r)