PULAU PUNJUNG – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, menangkap pelaku curanmor, di Sungai Kambut, Minggu (5/1) sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku SP (19) adalah warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih.
“Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), ” ungkap Kapolres AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto didampingi Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, dan Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Welly Wahyudi, kepada topsatu.com, Minggu (5/1).
Kata AKP Suyanto, sebelumnya SP telah melakukan tindak pidana pencurian Yamaha Mio BA 2551 VN milik Musri (43), warga Pulau Punjung. Pencurian itu berlangsung, Selasa 28 Mei 2019 lalu sekira pukul 20.30 WIB di depan Ruang Gizi, RSUD Sungai Dareh.
” Atas laporan polisi dengan nomor LP / 60/ K/ IX / 4 September 2019. Kami terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, dan akhirnya berhasil ditangkap,” terangnya.
Menurut Suyanto, pihaknya juga telah memanggil beberapa saksi atas peristiwa pencurian tersebut.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku sudah diamankan di Polsek Pulau Punjung. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ron)