Padang Panjang – Polres Padang Panjang meringkus pelaku pembacokan pejalan kaki yang terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 di Pasar Padang Panjang.
Pelaku berinisial NDG (22) beralamat di Kubu nan Limo, Kecamatan Batipuh.
Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kejadian berawal ketika NDG bertemu korban AF di dekat warung kopi di Pasar Padang Panjang kemudian menyapa pelaku dengan panggilan “da”(abang) akan tetapi korban hanya diam saja.
Merasa sakit hati tidak di acuhkan pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu buah samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi pelaku NDG langsung mengejar dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali sehingga mengenai tangan kanan dan kiri.
Akibat kejadian tersebut korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.
Dari hasil introgasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air, Bukittinggi pada Senin 3 Juni 2024 pada jam 13.00 Wib.
“Saat ini pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75cm telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya atas laporan polisi dari AF,” ujar Kapolres.
Kepada pelaku akan di kenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Kapolres padang panjang menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut . “Kepada keluarga korban kami juga mengimbau agar jangan ikut terpancing atau terprovokasi yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif, Ppercayakan kepada kami akan melakukan penindakan secara prosefional,” pungkas Kapolres. (j)