Padang – Anak Bupati Solok Selatan berinisial KR akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara, Senin (3/5).
Kedatangan KR memenuhi panggilan penyidik ini setelah tiga kali dilayangkan surat kepadanya untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KR sudah dijadwalkan dimintai keterangan pada Jumat (17/5), namun tidak hadir karena beralasan sedang di Yogyakarta.
Kemudian berlanjut dengan pemanggilan kedua pada Senin (20/5), dan KR kembali mangkir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman saat dikonfirmasi membenarkan bahwa KR telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tersebut.
“Ya, hari ini sudah diperiksa anak Bupati Solok Selatan berinisial KR,” kata Hadiman, Senin kemarin.
Dalam pemeriksaan, Hadiman mengatakan KR dalam pemeriksaan dihadapkan 15 pertanyaan sesuai dengan laporan masyarakat terhadap dugaan kasus korupsi ini.
Dia mengatakan, KR diperiksa selama dua jam lebih, sejak kedatangannya ke Kantor Kejati sekitar pukul 9.30 WIB hingga sampai pukul 12.00 WIB.
Hadiman tak menjabarkan bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut, karena menurutnya hal-hal yang didapat dari pemeriksaan masih didalami oleh tim penyidik.
Selain KR, kemarin penyidik Kejati Sumbar juga memeriksa 9 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok tani.
“Jadi total saksi yang sudah diperiksa sekitar 35 orang. 20 orang dari kelompok tani, unsur OPD, pejabat terkait, dan juga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Selanjutnya, kata Hadiman, penyidik akan memeriksa saksi kunci dan mendatangkan ahli yang berkompeten di bidang kawasan hutan.