PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, sedangkan satu orang tersangka masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Kamis (6/6).
Sebelum ditahan, ketujuh tersangka telah menjalani pemeriksaan dua kali, yaitu pada Jumat minggu lalu dan Kamis kemarin.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyebutkan, ketujuh tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Selanjutnya ada tersangka lain yang merupakan pihak rekanan, Sementara lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara) dan SY (Direktur Inovasi Global).
“Sedangkan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Untuk itu kami menetapkan tersangka BA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Para tersangka yang telah ditahan penyidik Kejati Sumbar ini selanjutnya dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang.
Selain itu, dari ketujuh orang tersangka, satu diantara yaitu SY selaku Direktur CV.Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.60 juta, sedangkan sisanya yang Rp.9 juta, dalam waktu dekat akan dikembalikan.
“Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik Kejati Sumbar, juga menyita handphone, salah satu tersangka untuk didalami.
Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Dimana ancaman hukumnya minimal satu tahun, maksimal 20 tahun penjara,” kata Hadiman.