Padang – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar yang kini sedang disidik pihaknya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Kamis mengatakan penelusuran itu demi memulihkan kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.
“Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan,” katanya di Kantor Kejati Sumbar.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan auditor internal Kejati Sumbar menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.
Sementara Pada Kamis (6/6) usai menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menerima pengembalian uang dari salah seorang tersangka Sy sebesar Rp60 juta.
“Artinya masih banyak sisa uang yang belum kembali, karena itulah perlu ditelusuri aliran dana untuk melihat siapa saja yang menikmati uang tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan dari pemeriksaan sejauh ini para tersangka masih bungkam, namun hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat penyidik.
“Jika nanti berhasil didapatkan aliran dananya, kami tidak akan segan-segan menyertakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset yang bersangkutan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6) Kejati Sumbar resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar tersebut.
Tujuh tersangka yang ditahan adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ant*)