Pol PP Pasaman Barat Amankan Tujuh Pemandu Karaoke

Tujh pemandu karaoke diamankan. (ist)

Pasbar- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman Barat ( Pasbar) bersama pihak kecamatan mengamankan tujuh pemandu karaoke di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Koto Balingka, Nagari Parit, Pasbar. Kamis (6/6), pukul 14.15 WIB.

Dikatakan, ketujuh orang tersebut di amankan di salah satu kafe guna mengantisipasi penyakit masyarakat di antaranya, MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33), dan DS (22).

Plt. Kasatpol PP Edison Zelmi menjelaskan pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan di salah satu kafe di Kecamatan Koto Balingka yang terindikasi adanya wanita penghibur atau OP.

Ia juga menjelaskan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

“Pemandu karaoke berasal dari luar Kabupaten Pasaman Barat dengan status lima gadis dan dua janda,” jelas Edison Zelmi.

Ia juga mengatakan ketujuh OP itu akan dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk mendapatkan pembinaan.

“Kita berharap ke depan masyarakat Pasaman Barat dapat berpartisipasi dan berperan aktif untuk memberantas kegiatan yang melanggar norma maupun hukum tersebut,” katanya (arafat)