PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus PL (23) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto yang memimpin tim Opsnal berhasil meringkus pelaku di Simpang Bandarejo Jorong Padang Durian Hijau, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dari daerah Simpng Tiga Alin Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh akan menjemput sabu ke daerah Simpang Tiga Ophir.
“Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian atas kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Eri Yanto, Sabtu (8/6/2024).
Diterangkan, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang lelaki yang saat itu berada disebuah bengkel sepada motor, sedang memperbaiki sepeda motornya. Kemudian petugas mengamati ciri-ciri seorang lelaki yang dicurigai membawa Narkotika jenis sabu dan sepeda motor yang digunakan sesuai dengan informasi.
“Petugas langsung mendatangi bengkel sepeda motor tersebut, dan mengamankan lelaki yang diketahui berinisial PL,” terangnya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat, ditemukan sebanyak tiga paket sedang sabu yang disimpan dalam satu buah kotak rokok.
“Dari hasil interogasi dilapangan, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang laki-laki yang tinggal di Simpang Tiga Ophir Kecamatan Luhak Nan Duo dan rencananya akan diedarkan di daerah Simpang Tiga Alin Muara Kiawai,” tuturnya.
Dijelaskan, petugas menyita barang bukti dari pelaku PL berupa tiga paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dibalut kertas tissu warna putih dan dilakban warna kuning dan satu buah kotak rokok merk H&G.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone dan Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati sebagaimana yang dirumuskan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fat)