PEKANBARU – Empat orang, terdiri dari 3 pria dan 1 wanita, diamankan Polresta Pekanbaru atas dugaan penyelundupan 2 kg sabu ke Pulau Sulawesi.
Penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandung, dan Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari gagalnya upaya penyelundupan sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dua tersangka, E (34) dan RR (44), ditangkap dengan paket sabu yang mereka bawa dengan cara dilekatkan di kaki dan ditutup menggunakan karet.
Hasil interogasi E dan RR mengarah pada tersangka AF (42) yang diamankan di Bandung.
AF mengaku mendapatkan orderan sabu tersebut dari dua orang DPO, BM dan KR.
KR diketahui merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Makassar yang mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi.
Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada AY (42), istri KR yang juga diamankan di Makassar. AY berperan sebagai pengendali dan penerima sabu di Makassar.
Para tersangka beserta barang bukti sabu 2 kg diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)