PADANG – DPRD Sumbar menetapkan ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran sebagai usul prakarsa dalam rapat paripurna, Senin (10/6).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD adalah fungsi pembentukan perda.
“Melalui fungsi pembentukan Perda tersebut, DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam perda,” ujar Irsyad.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Irsyad, pada 21 Mei 2024 yang lalu, Komisi I Bidang Pemerintahan, mengajukan usul prakarsa ranperda tentang penyelenggaraan penyiaran.
“Ranperda tersebut juga telah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2024,” katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dimaktubkan bahwa ranperda usul prakarsa yang disampaikan Anggota DPRD, akan diteruskan Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda. Tujuannya untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman mengatakan Bapemperda telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ranperda tersebut.
Ia mengatakan, dari hasil kajian yang dilakukan Bapemperda, terdapat perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft ranperda.
Budiman mengatakan, ranperda tersebut disusun karena adanya aspirasi masyarakat terkait penyiaran, yakni diharapkan dalam konten pemberitaan lebih mengutamakan adat isitiadat di Minangkabau.
Selain itu, terkait ketentuan mengenai kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan sarana yang menyangkut pemberitaan dalam draf Ranperda yang diajukan merupakan kewenangan Pusat maka ketentuan tersebut tidak perlu diatur dalam draft Ranperda ini.
“Sehingga Kami dari Bapemperda menyarankan agar muatan ranperda difokuskan pada materi penyiaran saja yang disesuaikan dengan etika, budaya dan filosofi masyarakat Minangkabau,” ujarnya.
Budiman mengatakan, penyesuaian terhadap materi ini diharapkan dilakukan sepanjang proses pembahasan sehingga tidak menimbulkan masalah nanti dalam pelaksanaan fasilitasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, Maigus Nasir mengatakan ranperda ini diajukan sebagai usul prakarsa karena tuntutan peraturan perundangan.
“Selain itu juga dikarenakan tuntutan aspirasi masyarakat untuk memujudkan system penyelenggaraan penyiaran yang berbasis nilai nilai keunggulan kedaerahan Sumbar dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (w)