PADANG ARO – Polisi mengungkap jaringan pengedar narkoba di rumah tahanan (Rutan) Cabang Muara Labuh, Solok Selatan. Lima orang ditangkap, dua diantaranya narapidana berinisial Ham dan Iws.
Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto bersama bersama sejumlah jajajran, Selasa (7/1) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (4/1), Ham memesan narkotika jenis sabu dengan modus membeli sate melalui inisial Ee. Ee kemudian membeli sabu kepada Ar melalui perantara Ae yang masih diburu. Traksaksi jual beli berlangsung di Pasar Muara Labuh.
Sedangkan Nd membeli sabu untuk Iws dengan modus membelikan nasi bungkus. Nd memperoleh sabu dengan membeli kepada Ta yang masih dicari. Terungkapnya berawal dari kecurigaan petugas Rutan kepada kedua tersangka yang memiliki uang, dan pura-pura bayar hutang. Sementara keduanya dalam kondisi terkurung.
Petugas Lapas curiga karena salah seorang tamu, Nd yang mengantarkan nasi itu terlihat gugup. “Saat itu lah petugas Rutan berperan dan langsung membuka nasi bungkus itu. Tetapi Nd langsung kabur, begitu juga pengantar sate,” ujarnya.
Dengan ditemukanya sabu di dalam bungkusan nasi dan sate itu, petugas Rutan melaporkan kepada Kapolsek Sungai Pagu, dan Kapolsek Sungai Pagu melanjutkan laporan tersebut kepada Polres Solok Selatan melalui Kasat Narkoba AKP Al Indra.
Atas laporan tersebut Polres menurun anggota untuk melakukan penangkapan. Tersangka Nd ditangkap di Jorong Tigo Lareh Bakapanjangan Sikumbang, Nagari Pasir Talang. Satu set alat hisap sabu disita dari tersangka.
Kemudian tersangka Ar ditangkap di Jorong Batang Lawe, Nagari Pasir Talang Barat bersama barang bukti empat lembar plastik klim, satu pipet dan sendok pembagi sabu. “Petugas rutan heran kedua tersangka mendapatkan uang. Padahal badannya terkurung,” kata Kapolres.
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan. “Kita incar pihak lain yang terlibat,” katanya. (von)