PADANG – DPRD Sumbar menetapkan susunan panitia khusus (pansus) pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar 2025-2045 dalam rapat, Rabu (12/6) di gedung dewan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
“Selain itu juga penting s untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan serta sasaran yang diinginkan,” ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan pemerintahan daerah. Ketiga dokumen itu, yakni RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa lima tahun. Kemudian dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa satu tahun.
Irsyad menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.
Berkenaan dengan itu, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Sumbar Provinsi Sumatera Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Tahun 2005-2025.
“Pembahasan RPJPD Sumbar Tahun 2005-2025 memuat materi yang mencakup lintas komisi, maka dalam rapat Badan Musyawarah DPRD disespakati pembahasannya akan dilakukan oleh pansus,” katanya.
Menindaklanjuti keputusan rapat badan musyawarah tersebut, Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan anggota fraksinya yang akan menjadi anggota pansus tersebut.
Penetapan keanggotaan pansus disesuaikan dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, yakni empat orang mewakili satu orang dan sisa tiga orang dibulatkan menjadi satu.
Pembentukan dan penetapan keanggotaan pansus RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 tersebut diberi Nomor : 11/SB/2024.
Terkait pembahasan RPJPD, Irsyad mengatakan ada sejumlah poin yang mesti diperhatikan. Ia mengatakan sesuai dengan tahapan penyusunan dan pembahasan RPJPD sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, DPRD Bersama pemerintah daerah telah menyepakati rancangan awal RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 yang akan menjadi acuan dalam penyusunan ranperda RPJPD.
Secara umum, dalam rancangan Awal RPJPD tersebut, telah disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045.