SIMPANG AMPEK – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat kembali melaksanakan Razia kelengkapan kendaraan bermotor. Kegiatan razia dipimpin Kasat Lantas Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Seksi Propam dan Satreskrim, yang dilakukan secara Stationer di depan Mako Satlantas setempat dan Hunting disepanjang jalan Protokol 32 Pasaman Baru Kecamatan Pasaman, Sabtu (15/6/2024) malam.
“Razia kelengkapan kendaraan bermotor kembali dilaksanakan sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas dan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang dilakukan oleh sekelompok remaja,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Lantas Iptu Irsyad Fathur Rachman.
Dari hasil kegiatan tersebut, jajaran Satlantas melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 110 berkas, dengan rincian barang bukti yaitu kendaraan bermotor roda dua sebanyak 79 unit, dan roda empat tiga unit.
“Selain kendaraan bermotor, petugas juga melakukan tilang surat-surat kendaraan bermotor berupa SIM C sebanyak 10 berkas dan STNK 18 berkas,” jelasnya.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa hari belakangan yang menimbulkan korban jiwa, diduga pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan mengabaikan keselamatan saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga dapat menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan.
“Menyikapi dan sebagai langkah untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, yang juga merupakan atensi dari Polda Sumatera Barat, pihaknya akan terus melakukan sosialidasi dan edukasi serta penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Dikatakan, sasaran dari razia yang dilakukan pada kali ini yaitu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penindakan tegas terhadap pengendara roda dua ataupun roda empat yang menggunakan knalpot racing (brong), dan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tuturnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih mengutamakan keselamatan dan patuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Pengendara sepeda motor untuk tetap menggunakan helm sebagai pelindung kepala, dan lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan sesuai aslinya. (fat)