JAKARTA – Ketua LPSK, Brigjen. Pol. (Purn) Achmadi SH, MAP dalam keterangannya mengatakan, nota kesepahaman kerja sama ini menjadi wujud nyata kolaborasi dan komitmen Bersama dalam memperkuat program perlindungan saksi dan korban tindak pidana. LPSK sebagai Lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi untuk memberikan layanan perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban tindak pidana berdasarkan mandat UU No. 13/2006, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pelaksanaan tugas dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK juga dimandatkan untuk dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang ataupun juga lembaga-lembaga lain baik itu BUMN, BUMD, serta filantropi. Kerja sama antara LPSK dengan PT. Semen Padang serta PT. ASDP Ferry Indonesia, dan PT Medika Loka Manajemen semakin menguatkan LPSK dalam memberikan layanan di berbagai program perlindungan LPSK. Salah satunya adalah program perlindungan rehabilitasi psikososial.
Program psikososial, memiliki tujuan mulia yakni memulihkan kondisi saksi dan korban yang terdampak suatu tindak baik dalam aspek psikologis, medis, sosial hingga spiritual. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk sandang, pangan, papan, bantuan modal usaha, bantuan kelangsungan pendidikan, ataupun dalam memperoleh pekerjaan. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala serta agar korban dapat kembali berdaya.
Achmadi melanjutkan, dalam konteks HAM, Korporasi juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pemulihan (remedy), Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijadikan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. “Hal tersebut yang diyakini sebagai suatu program yang dapat mendamaikan hubungan antara kegiatan bisnis dengan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dalam laporan yang disampaikan di awal acara memaparkan, penyerahan bantuan program psikososial diberikan kepada 4 orang korban tindak pidana, yaitu 1 korban tindak pidana kekerasan seksual dan 1 korban pelanggaran HAM yang berat di Wilayah Sumatera Barat, serta 2 korban tindak pidana kekerasan seksual di Wilayah DKI Jakarta.
Kerjasama dengan PT Semen Padang dan ASDP Ferry Indonesia ini, selain berkaitan dengan akses perlindungan saksi dan korban, juga bagaimana upaya untuk memperkuat dan bersinergi dalam program rehabilitasi psikososial.
Dalam prakteknya LPSK telah bekerjasama melalui lembaga Filantropi dan BUMN seperti Dompet Dhuafa, LAZISMu, PT Pegadaian, PT Trans Jakarta, Bank BNI dan PT Pertamina. untuk membantu pemulihan korban tindak pidana. (*)