PADANG – Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga hingga menyelesaikan persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal.
Dalam upaya menjalankan tugas dengan baik, Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur, menegaskan pentingnya sarana prasarana (Sapras) penunjang kinerja.
Hal tersebut diungkapkannya saat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten Agam, Jumat (14/6) di ruang kerjanya.
Muzli mengatakan, BK tidak hanya berperan menjaga marwah lembaga, namun juga menyelesaikan persoalan yang terjadi pada internal lembaga maupun eksternal.
Penyelesaian itu memiliki tahapan yang merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati DPRD secara kelembagaan. Jadi untuk menunjang kinerja, BK harus memiliki ruangan yang representatif hingga kebutuhan-kebutuhan lainya.
“Jika tidak dipenuhi, layangkan surat kepada sekretaris DPRD. BK adalah AKD yang berada pada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.
Ia mengatakan keberhasilan kinerja BK ditunjukkan dengan tidak adanya persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal lembaga. Ketua BK harus proaktif mengawal anggaran Sapras penunjang kinerja BK, pimpinan harus berlaku adil pada setiap AKD yang ada.
“BK harus memiliki koordinasi yang harmonis dengan unsur pimpinan maupun AKD lainnya sehingga pola penyelesaian persoalan bisa berjalan optimal,” katanya.
Muzli mengataka sebagai satu keluarga di lembaga legislatif (DPRD-red) menjaga marwah lembaga harusnya menjadi kesadaran sendiri, BK akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan, kecuali itu tindak pidana yang telah masuk ranah hukum.
Ia juga mengatakan secara kelembagaan DPRD Sumbar telah memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.
Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah menyusun pedoman tata cara beracara yang telah berproses dan akan dibahas dengan panitia khusus (Pansus), penyusunan tata beracara memiliki kendala dalam penyelesaian, yaitu waktu yang singkat.
Namun yang pasti, tatib dan kode etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.