PASBAR – Selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2024, Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat Press Release di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/6/2024).
Dikatakan, Operasi Jaran Singgalang 2024 dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat selama 14 hari sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan 12 Juni 2024, yang bertujuan untuk memberantas dengan meningkatkan kegiatan rutin dalam memberantas kejahatan terhadap kendaraan.
“Bersamaan dengan operasi tersebut, jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membentuk tim untuk segera menginventarisir Laporan Polisi terkait tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ucapnya.
Menindaklanjuti sebanyak delapan Laporan Polisi yang masuk di Polres Pasaman Barat serta mempertajam penyelidikan, sehingga Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana curanmor.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, petugas telah mengantongi identitas para pelaku, sehingga petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap empat pelaku masing-masing berinisial UK (45), IYE (32), YAN (29), APUT (30), yang merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Dari empat pelaku ini, dua pelaku berinisial IYE dan APUT, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi dalam kasus Narkoba dan curanmor, sedangkan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk dan jenis berhasil disita dari pelaku,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan akan menindak tegas dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menerima dan membeli sepeda motor hasil curian (penadah).
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melarikan sepeda motor yang sedang terparkir, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci palsu yang dikenal dengan istilah kunci T,” sebutnya.
Ditambahkan, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tetap waspada dan terhadap segala bentuk kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing, salah satunya tindak kriminal curanmor.
“Jadilah Polisi untuk diri sendiri, jika berpergian pastikan kendaraan bermotor dalam keadaan terkunci pada saat parkir, baik itu di rumah sendiri maupun di tempat umum, serta pakailah kunci tambahan di kendaraan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya aksi kriminal curanmor oleh pelaku kejahatan kendaraan,” imbaunya.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang korban bernama Riki Andesko (42) mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Pasaman Barat yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, sehingga sepeda motor miliknya telah ditemukan kembali.
Kejadian pencurian itu terjadi saat sedang melaksanakan sholat isya berjamaah di Masjid Taqwa Mahammadiyah Jorong Sukamenanti Kecamatan Pasaman, saat itu sepeda motor terparkir di halaman masjid dan setelah selesai melaksanakan sholat, sepeda motor sudah tidak berada di tempat parkir semua.
“Setelah membuat Laporan Polisi terkait kehilangan sepeda motor saya, lebih kurang satu bulan setelah membuat laporan, pihak Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung menghubungi saya bahwa sepeda motor tersebut telah ditemukan dan saat ini sedang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.(arafat)