PADANG – Kasus dugaan korupsi di SMK Pertanian Pembangunan (PP) Padang telah sampai pada vonis hakim Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusannya, hakim membebaskan satu terdakwa, sedangkan satu terdakwa lagi dihukum penjara.
Adapun terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim adalah Hendra Gusmedi, yang merupakan mantan kepala SMK PP Padang.
Menurut majelis hakim, terdakwa Hendra tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan orang lain, korporasi, maupun diri sendiri.
“Bahwa terdakwa telah membayar upah tukang dan pendapat dari BPKP harus lah dikesampingkan,” kata majelis hakim, yang dipimpin oleh Juandra, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan putusannya, Rabu (26/6).
Hakim mengatakan, atas putusan tersebut, terdakwa Hendra Gusmedi haruslah dibebaskan dari semua dakwaan, serta memulihkan hak-haknya dan martabatnya.
Lain hal dengan terdakwa Suhendi, yang juga mantan Kepala SMK PP Padang. Dalam sidang itu hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp.50 juta, dan subsider 1 bulan.
“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp.70 juta dan subsider tiga bulan,” kata hakim.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya kedua terdakwa ini dituntut masing-masing 2 tahun penjara. Atas putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang pikir-pikir.
Pada berita sebelumnya disebutkan , pada 2021 hingga 2022 SMK PP Negeri Padang mendapat bantuan dana PK yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristek). Dari penggunaan tersebut terjadi penyimpangan dengan adanya modus pembangunan fisik, ada ruang ruangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Dimana perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2022. Kemudian dilakukan penyelidikan untuk, mencari dan menemukan apakah ada indikasi tindak pidana dari peristiwa dan telah meminta keterangan.
Dari serangkaian kegiatan untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan itu akhirnya, Kejari Padang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam perkara ini, sehingga proses kasus dinaikkan ke penyidikan.
Perkara ini merupakan, dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021-2022. Dimana ditemukan adalah dana APBN dalam program disalurkan lewat rekening pribadi, kemudian digunakan untuk kegiatan sekolah. Secara aturan mengalihkan dana pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan modus penyimpangan dalam dana Program PK yang bersumber dari APBN karena tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan dari Kemendikbud Ristek. Perhitungan BPKP, perbuatan mereka ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp.257 juta. (wy)