PARIT MALINTANG – Satreskrim Polres Padang Pariaman menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat setempat dengan menangani 108 kasus tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2024.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam kegiatan Press Conference dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 bersama media, menyampaikan semua kasus yang masuk telah ditindaklanjuti oleh pihaknya, Sabtu (29/06/2024).
Menurut Kapolres, terdapat 17 kasus yang menonjol selama periode ini, dengan kasus terbanyak adalah persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Di antaranya, terdapat 13 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan 9 kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, terdapat 3 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga, 11 kasus pencurian dengan pemberatan, 9 kasus pencurian biasa, 5 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan 2 kasus pencurian ternak. Juga, 14 kasus penipuan atau penggelapan, 16 kasus penganiayaan, 1 kasus pembakaran, dan 1 kasus judi online.
Kapolres juga merinci adanya 1 kasus pembunuhan, 2 kasus pengrusakan, 2 kasus penghinaan, 1 kasus pemalsuan tanda tangan, 1 kasus kejahatan elektronik, dan 12 kasus lainnya.
“Total ada sebanyak 30 tersangka laki-laki dan dua anak-anak. Serta dua unit sepeda motor, satu buah golok, dan pakaian,” ujarnya.
Dari total kasus tersebut, 24 perkara sudah P-21, 16 perkara masih tahap 1, Restorasi Justice sebanyak 10 kasus, dan masih proses Lidik 58 kasus.
Kapolres juga menjelaskan bahwa terdapat 31 kasus narkotika yang diproses oleh pihaknya selama ini, dengan jumlah barang bukti berupa 173 gram sabu, 3,5 kilogram ganja, dan 2 butir pil ekstasi. Dari 31 kasus tersebut, 11 perkara sudah P-21, 9 perkara dalam tahap 1, dan 11 laporan dalam tahap sidik. (d)