KI Sumbar Tegaskan Semua Badan Publik Wajib Punya PPID

PADANG – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Idham Fadhli, menegaskan semua badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini disampaikannya di hadapan Kepala BPS Kabupaten Kota se-Sumbar saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik yang di BPS Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat (5/7).

“Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan kepada semua badan publik wajib membentuk PPID, jadi ini perintah Undang-Undang yang wajib dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Idham Fadhli.

Idham Fadhli menambahkan keberadaan PPID bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik karena pemintaan informasi dilakukan cukup satu pintu.

“Selain memudahkan masyarakat, keberadaan PPID sebetulnya juga memudahkan badan publik itu sendiri karena sudah ada pejabat yang khusus menangani pelayanan permintaan informasi oleh masyarakat,” ulas pria yang akrab disapa Fadhil ini.

Fadhil melanjutkan, bagi badan publik yang ingin membentuk PPID wajib mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Begitupun yang sudah punya PPID agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut.

“Salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik, nah untuk itu KI sudah menetapkan standar layanan informasi publik melalui Peraturan Komisi Informasi atau Perki nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ulas Fadhil.

Fadhil menerangkan setiap badan publik akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Informasi melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Sesuai dengan perintah UU KIP, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik di setiap badan publik melalui kegiatan Monev KI Sumbar yang dilaksanakan setiap tahunnya,” terang mantan jurnalis Padang TV ini.

Fadhil mengapresiasi BPS Sumbar yang telah berhasil meraih predikat informatif sejak beberapa tahun terakhir.

“Bahkan tahun ini kita sudah tekan MoU dengan BPS Sumbar dimana semua BPS kabupaten kota juga akan ikut Monev KI Sumbar mulai tahun ini. Ini bentuk komitmen yang kuat dari pimpinan BPS Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik. Luar biasa BPS Sumbar,” ujar Fadhil yang disambut tepuk tangan para peserta.

Sementara itu Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan Monev KI Sumbar tahun ini sudah mulai dilakukan sejak dilaunching 24 Juli kemarin.