SIMPANG AMPEK – Hampir enam bulan buron, petugas Polsek Kinali bekuk MZ (22), warga Kinali, Pasaman Barat (Pasbar), Sabtu (11/1).
Residivis ini ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan LP / 41 / VI / 2019 / Sek Kinali Tanggal 09 Juni 2019, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Durian Batu Kinali. Selain tersangka juga diamankan barang bukti Honda Beat putih BA 5396 SK.
Kapolsek Kinali, Iptu Eri Yanto melalui Kanit Reskrim Bripka Syafrizal menjelaskan, berkat kerjasama dengan masyarakat, MZ ditangkap tanpa perlawanan di salah satu areal perkebunan kelapa sawit.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat Satu (1) ke-3, ke-5 KUHAP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” katanya. (adek/dika)