Pariaman – Satreskrim Polres Pariaman berhasil menangkap pelaku F pencuri Kotak amal Masjid Al Furqan Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah. Pelaku F ditangkap, lima hari sesudah beraksi di Kelurahan Taratak, Pariaman Tengah pada 2 Juli 2024.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rinto Alwi mengatakan F sebelum melakukan aksi terlebih dahulu mengitari atau mengelilingi masjid dengan maksud memastikan tidak ada orang di dalam maupun di luar.
F juga warga Desa Rawang yang jarak rumahnya dengan masjid lebih kurang 50 meter. F, beraksi dengan cara memanjat dinding dan langsung masuk masjid. Ketika itu, F melihat CCTV. Karena ada CCTV , ia berusaha mematikan servernya. ” Di hari pertama ini aksinya mencuri kotak amal belum terlaksana,” ucap Kapolres, di Mapolres, Jumat (5/7).
Esok harinya, F kembali melakukan aksinya . Ia telah mengetahui kapan garin berada di masjid dan kapan pulang ke rumahnya.
Di hari kedua ini, diyakini kondisi sudah aman menurutnya, namun ada sekelompok anak sedang berada di teras. Melihat anak berada di teras, F menyuruh untuk keluar dengan alasan Ia akan membersihkan masjid.
Setelah anak-anak tersebut keluar, F langsung melakukan aksinya. Dua kotak amal di congkel dengan obeng. Disaat itu, obeng berada dalam tas hitam terletak di kamar garin. Dengan obeng itu, isi kotak amal Masjid Al Furqan berhasil dikuras.
Setelah mendapat uang dalam kotak amal tersebut, F pergi ke Padang. Di Padang itu, uang yang diambil dalam kotak amal dihabiskan. ” Uang itu digunakan untuk berfoya- foya dan hanya bersisa Rp 16 ribu dari jumlah sekitar Rp 3.700.000, ” terangnya. Diungkapkan Kapolres, F pernah tersangkut kasus pidana tahun 2023 lalu dan masuk Lapas. ” F ini termasuk residivis, pernah melakukan tindak pidana,” tukasnya.
Selanjutnya, Andreanaldo menyebutkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, F pernah melakukan tindak pidana Curanmor, Tempat Kejadian Peristiwa di Bukittinggi. (agus)