PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menang dalam sidang prapradilan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang diajukan oleh salah satu tersangka berinisial DRS.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, dalam gugatan praperadilan tersebut pemohon meminta agar penetapannya sebagai tersangka agar dibatalkan atau dianggap tidak sah.
“Hasilnya, hakim praperadilan Pengadilan Tindak Pidana Khusus Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang telah memutuskan dengan amar menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan menyatakan sah penetapan tersangka DRS yang dilaksanakan oleh Penyidik Kejati Sumbar,” kata Hadiman, Senin (8/7).
Lebih lanjut dikatakannya, tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersangka DRS beserta tersangka lainnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Padang.
“Dalam kasus ini terdapat 25 tim JPU,” katanya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kejati Sumbar telah menahan tujuh tersangka dalam kasus ini, dan satu tersangka berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para tersangka yang ditahan yaitu R selaku KPA, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), yang keduanya merupakan ASN di Dinas Pendidikan Sumbar. Kemudian, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).
Sementara empat tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), SY (Direktur Inovasi Global) dan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri yang kini masuk dalam DPO.
Selain itu, dari ketujuh orang tersangka, satu diantara yaitu SY selaku Direktur CV.Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.60 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp.9 juta akan dikembalikan dalam waktu dekat.
Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Adapun total kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp5,5 miliar. (wy)