Padang- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.365.05/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 terkait larangan judi online (judol) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP mengenai larangan berjudi online. Keputusan ini juga merespons maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online yang meresahkan kehidupan sosial.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, Pemkot Padang merasa perlu mengeluarkan larangan ini.
“Kepada kepala perangkat daerah, agar memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing, agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online,” ujar Andree saat dikonfirmasi di Padang, Senin (8/7/2024).
Andree meminta agar seluruh kepala OPD melakukan pengawasan ketat terhadap para pegawainya, terutama dalam penggunaan jaringan internet resmi pemerintah untuk memastikan tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Padang agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online dan turut mengimbau larangan judi online,” terang Andree.
Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan ASN yang terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Tak hanya itu, kepada camat dan lurah, diharapkan dapat mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk secara bersama-sama mensosialisasikan gerakan memberantas judi online dan konvensional di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (MC)