PAINAN-Tim Supervisi dan Monitoring (Sumon) Bawaslu RI melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) DPD Sumatera Barat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di TPS nomor 3 Pulau Kapo Kapo, Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (13/7).
Sebagaimana diketahui, TPS 3 Kampung Kapo Kapo termasuk TPS sulit, karena berada gugusan pulau Kawasan Mandeh dan dapat dijangkau dengan menggunakan sarana transportasi laut, seperti speed boat.
Tim Sumon Bawaslu RI untuk Pesisir Selatan, Ilham Panuntun dan Putri Larasati dari Biro Pengawasan Sekjen Bawaslu serta didampingi oleh staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Dinka Faresi.
Sementara dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Kodiv Penanganan Pelanggaran dan Datin (PP & Datin), Sauki Fuadi, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, beserta staf dan Panwascam Koto XI Tarusan.
Berdasarkan hasil PSU di TPS 3 Kapo Kapo, pemilih menggunakan hak pilih sebanyak 57 orang dari 63 Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tingkat partisipasi pemilih sekitar 90,4 %.
Salah seorang tim Sumon Bawaslu RI, Ilham Panuntun mengemukakan, secara umum pelaksanaan pemungutan suara sudah berjalan baik, namun ada beberapa catatan kecil seperti ada KPPS-nya terlambat memasang DPT serta mengaturan masyarakat untuk masuk ke areal TPS tidak ketat, padahal selain pemilih dan anggota KPPS dilarang masuk areal TPS.
Selain itu, kata Ilham, rendahnya jumlah kehadiran saksi di TPS. ” Sebagian besar PSU di TPS tidak dihadiri oleh saksi calon,” katanya.
Sementara Kordinator Divisi PP & Datin, Sauki Fuadi, mengatakan dipilihnya TPS 3 Kapo Kapo Sungai Nyalo, sebagai tujuan Sumon tim karena termasuk kategori TPS sulit di bidang transportasi
Sehingga kita perlu memastikan apakah pengawasan dilakukan TPS oleh PKD dan Pengawas TPS bejalan sebagaimana mestinya.
“Alhamdullah berdasarkan hasil monitoring baik Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun pengawas TPS telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” pungkas Sauki. (son)