PADANG – Mediasi sengketa informasi antara pemohon informasi, Mispah AB, seorang warga Pasaman Barat dengan pihak Termohon Pemkab Pasaman Barat yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar berhasil dan berakhir damai. Mediasi dilakukan oleh Mediator, Idham Fadhli, di kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja, Padang, Jumat (19/7).
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini secara baik tanpa melewati proses persidang Ajudikasi. Pemkab Pasbar yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar yakni Abdi dan Fidel Alnafi dari Bagian Hukum Pemkab Pasbar bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh Mispah.
Abdi mengatakan pihaknya sebagai PPID Utama mengatakan tidak mengetahui keberadaan surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh Mispah karena surat tersebut tidak dimasukkan ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasbar, tapi ke bagian Sespri Bupati, sehingga terjadi “miss komunikasi”.
“Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID pasti kami balas,” ujar Abdi yang dibenarkan oleh Fidel Alnafi.
Di sisi lain Mispah membenarkan surat yang ia ajukan bukan ke PPID, tapi ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.
Idham Fadhli yang bertindak sebagai mediator mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka.
“Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga,” ujar Idham Fadhli.
Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli menegaskan, negara melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak publik dalam memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.
“Sepanjang itu informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan,” ujar Komisioner Informasi Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi ini.
Sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi yang dilakukan oleh Mispah yang ditujukan kepada Pemkab Pasaman Barat pada 2 April 2024. Adapun informasi yang diminta adalah salinan atau photo copy informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation, yang terletak di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.
Namun permintaan informasi tersebut tidak digubris oleh Pemkab Pasbar. Mispah kemudian melayangkan surat kedua keberatan kepada Atasan PPID Utama Pasbar, namun tetap tidak ada balasan. Mispah akhirnya menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdaftar di KI Sumbar dengan nomor register 15/VII/KISB-PNTP/2024, dengan Ketua Majelis Mona Sisca, Tanti Endang Lestari dan Riswandy sebagai anggota majelis. (*)