Pariaman – Pj. Walikota Pariaman Roberia sampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman, bertempat di ruang sidang utama DPRD, Minggu (21/7).
Roberia sampaikan penjelasan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Rancangan KUA dan PPAS Disampaikan Kepada DPRD Untuk Dibahas Dalam Pembicaraan Pendahuluan Yang Selanjutnya Disepakati Dalam Bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
“Kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara merupakan daftar program prioritas serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan,” terang Robe.
Roberia menjelaskan untuk capaian kinerja makro Kota Pariaman pada 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan 2022.
“Tentunya kita berharap capaian indikator makro kota pariaman tahun 2024 dan tahun 2025 nantinya bisa berada dalam posisi yang lebih baik lagi dan utang Pemko Pariaman menjadi nol rupiah di 2025”, tegasnya.
Pada rancangan dapat dijelaskan total belanja daerah pada anggaran tahun 2025 direncanakan sebesar Rp630.954.248.228 dan mengalami penurunan sebesar Rp.54.653.214.454 dari belanja APBD 2024 sebesar Rp.685.364.466.101.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp.0 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0 sehingga pembiayaan netto menjadi Rp0. Dengan begitu plafon anggaran belanja yang diajukan pada rancangan KUA dan PPAS APBD 2025 adalah dengan posisi sebesar Rp0. (agus)