PELAYANAN publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, aparatur pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik secara efektif, efisien dan ekonomis bagi masyarakat dalam rangka menciptakan kepuasan masyarakat.
Efisiensi pelayanan adalah perbandingan terbaik antara input dan output layanan. Secara ideal, pelayanan akan efisien apabila birokrasi dapat menyediakan input pelayanan, seperti biaya dan waktu pelayanan yang meringankan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Demikian pula pada sisi output layanan, birokrasi secara ideal harusnya dapat memberikan produk pelayanan yang berkualitas, terutama dari aspek biaya dan waktu pelayanan.
Sementara Efektivitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan sendiri dimana ukuran berhasil tidaknya pencapaian tujuan organisasi tersebut dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Melalui tulisan singkat ini, penulis mencoba membahas bagaimana efektivitas dan efisiensi pelayanan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, seperti halnya pelayanan yang dilakikan oleh Pemerintah Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam terhadap masyarakat dalam mempermudah segala urusan yang berhubungan dengan pelayanan-pelayanan publik melalui layanan Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton) ini merupakan sebuah inovasi memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memberikan pelayanan administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada msyarakat yang efektif dan efisien.
Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton) ini merupakan layanan publik yang efektiviitas, efisiensi dan ekonomis, maka pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu lebih dari sehari sehingga penggunaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkurang drastis dan beralih menjadi arsip digital.
Dengan melalui Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton) tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan dokumen kependudukan cukup sampai di Kantor Walinagari saja.
Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton) ini tentunya membawa dampak dan manfaat yang luar biasa bagi berbagai kalangan, di antaranya: Mewujudkan organisasi pemerintahan yang adaptif terhadap kemajuan teknologi; Efisiensi penggunaan ATK; Terjalinnya kerjasama yang baik dengan Pemerintah Nagari Masyarakat Semakin mudah mengurus dokumen kependudukan; Masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang up to date; dan Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Disduk capil cukup sampai di Kantor Walinagari.
Merujuk kepada Peraturan Bupati Agam, Nomor.28 tahun 2022, tentang pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis digital dalam penerapan Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton) pengaplikasiannya mudah dilakukan.
Penerapan aplikasi SILETON ini berdasarkan kepada Peraturan Bupati Agam Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pelayanan Adminduk Berbasis Digital memberikan pelayanan yang efektifitas dan efesiensi serta ekonomis kepada masyarakat adapun jenis layanan yang disediakan dalam aplikasi Sileton tersebut antaralain: KTP-el, KIA, Kartu Keluarga (KK), Perpindahan Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak, Akta Kematian.
Menurut pengamatan penulis, bahwa pelayanan yang dilakukan Pemerintah Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso melalui pelayanan Administrasi Kependudukan berbasis digital dalam penerapan Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton) mempermudah masyarakat dalam berurusan berdampak positif dan luar biasa untuk membantu masyarakat dalam pengurusan adminisrasi kependudukan.Semoga tulisan singkat ini bermanfaat.(**)