Padang – Balai Besar (BB) POM Padang menyita sebanyak 676 botol berisi lebih kurang 19.080 kapsul jamu pelangsing dan 5.600 pil jamu montok di sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara Padang.
Rumah ini diduga menjadi tempat penyimpanan obat tradisional tanpa izin edar tersebut. Obat tradisional (obat bahan alam) tanpa izin edar ini, ditaksir harganya mencapai Rp150.000.000.
“Untuk melindungi masyarakat, Senin (22/7), BB POM Padang bekerja sama dengan Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di TKP. Obat ini setelah melalui pemeriksaan laboratorium, mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Sibutramine HCL,” kata Kepala BB POM Padang, Drs.Abdul Rahim, Apt.,M.Si, saat jumpa pers di Aula BB POM Padang, Kamis (25/7/2024).
Ia mengatakan, obat tradisional atau jamu atau obat bahan alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu.
Digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/atau ilmiah.
“Obat tradisional yang beredar harus memiliki izin edar dan tidak boleh mengandung atau dicampur dengan BKO. Terhadap BKO berupa Sibutramine, akan diperiksa lebih lanjut dan kasus temuan tersebut berdasarkan gelar perkara diproses secara Pro Justisia,” ungkapnya.
Sibutramine adalah penekan nafsu makan yang berfungsi sebagai serotonin norepinephrine reuptake inhibitor. Efek samping yang mungkin ditimbulkan oleh zat ini antara lain detak jantung cepat, tidak teratur, atau berdebar kencang, sesak napas, agitasi, halusinasi, demam, tremor, dan refleks terlalu aktif.
“Selain itu juga membuat mual, muntah, diare, kehilangan koordinasi, pupil melebar, otot kaku, demam tinggi, berkeringat, kebingungan, merasa akan pingsan, mudah memar atau berdarah. Karena risiko kardiovaskular yang ditimbulkan, BPOM telah mencabut izin edar dan menarik obat-obatan yang mengandung sibutramine sejak Oktober 2010,” tuturnya.
BB POM Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, bersama dengan pemangku kepentingan lain seperti Polda Sumbar, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lintas sektor lainnya sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini dilakukan untuk menjaga citra dan potensi obat tradisional serta melindungi masyarakat dari obat tradisional yang mengandung BKO.
BB POM Padang mengimbau masyarakat untuk selalu membeli obat tradisional melalui sarana resmi seperti apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat, serta menggunakannya sesuai aturan pakai. Untuk pembelian obat tradisional secara online, masyarakat disarankan menggunakan platform elektronik yang terpercaya dan tidak mudah percaya dengan klaim indikasi penyembuhan yang berlebihan dan instan.
Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB POM di Padang, dengan nomor telepon 0751-7054280 dan 0751-7055213 atau email bpom_padang@pom.go.id atau kantor Balai Besar POM di Padang Jl. Gajah Mada, Gunung Pangilun. Kec. Padang Utara, Kota Padang. (hendri)