PADANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang tidak main-main jika terjadi pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) kali ini. Jika terdapat oknum seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) akan ditindak tegas.
“ASN agar menjaga betul kenetralitasannya. Kita tidak main-main, jika ada laporan akan kami proses sesuai prosedur yang ada, ” kata Komisioner Panwaslu Padang Bahrul Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/3/2018).
Bahrul mengimbau kepada setiap ASN untuk memahami lagi aturan sebagai ASN. Termasuk kode etik ASN dalam netralitas pada pilkada. Serta memahami UU ASN.
“ASN ataupun pemerintah memang dituntut untuk turut menyukseskan agenda pilkada. Tetapi bukan berarti mengajak warga untuk memilih salah satu paslon, namun mengajak warga agar memberikan hak suara pada pemilihan,” ucapnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Padang telah memeriksa dua ASN Pemerintah Kota Padang yang diduga melakukan pelanggaran. Keduanya bahkan telah dimintai keterangan.
“Kedua ASN sudah dimintai keterangan,” terangnya.
Hingga kini, Panwaslu Kota Padang belum mendapati kecurangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan masing-masing paslon. Namun begitu, Panwaslu tetap mengimbau dan mengingatkan kepada tiap paslon untuk tidak menggunakan tempat yang dilarang untuk berkampanye. Seperti rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas negara lainnya. (carlie)