Padang  

Selama Coklit, Jajaran Bawaslu Sumbar Sampaikan 321 Saran dan Perbaikan

 

PADANG – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak tahun 2024 telah berakhir pada 24 Juli 2024. Selama proses coklit, Bawaslu menyampaikan 321 srana dan perbaikan kepada pantarlih.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, proses coklit telah dimulai sejak 24 Juni 2024 dimana Bawaslu Sumatera Barat beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih.

Adapun metode pengawasan yang dilakukan selama proses coklit berlangsung adalah pengawasan melekat kepada 1 (satu) orang Pantarlih sejak awal hingga berakhirnya masa coklit data pemilih, kemudian melakukan Uji Petik terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih sejak hari ke empat pelaksanaan coklit hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit.

Selain itu jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota serta Panwascam. Bawaslu juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sampai dengan berakhirnya masa coklit.

Berdasarkan hasil pengawasan, 505.639 Kepala Keluarga pada 19 kabupaten/kota yang telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Selama pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan Guburnur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jajaran Pengawas pada setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan Jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan.

“Adapun saran perbaikan yang disampaikan melalui saran perbaikan secara lisan dan saran perbaikan secara tertulis. Rincian saran perbaikan yang disampaikan secara lisan berjumlah 253 dan saran perbaikan yang disampaikan secara tertulis berjumlah 68 dengan total seluruh saran perbaikan berjumlah 321 saran perbaikan,” kata Alni.

Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih selanjutkan akan dilakukan penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu tanggal 1 s.d 3 Agustus 2024.

Bagi seluruh masyarakat Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Jalan Pramuka No. 11, Khatib Sulaiman Padang 25136 Telepon 0751-705530/7055304Fax0751-7055302 Laman : sumbar.bawaslu.go.id Sumatera Barat jika selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 24 Juni s/d 24 Juli 2024 masih belum terdaftar sebagai pemilih bisa mendatangi Posko Kawal Hak Pilih.

Bawaslu Provinsi Sumatera Barat beserta Jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses peyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sampai dengan nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada September 2024, dengan tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pilkada.