BUKITTINGGI – Manajemen Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), meminta maaf atas kasus pencabulan terhadap 20 santri putra yang dilakukan oleh dua orang guru berinisial RA (29) dan AA (23). Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, Khairul Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/7) menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mencintai dan peduli terhadap Pondok Pesantren MTI Canduang, khususnya kepada para orang tua atau wali santri.
Sejak kasus ini mencuat, manajemen MTI telah mengambil tindakan dengan melakukan berbagai langkah.
“Kami telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan semua fakta dapat terungkap dengan jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Khairul mengatakan, demi menjaga integritas proses penyidikan, mereka yang diduga terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Pihak manajemen telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan,” katanya.
Pihak pondok pesantren, kata Khairul, juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Pendampingan oleh psikolog telah dilakukan sejak Kamis, 25 Juli 2024 hingga saat ini oleh Tim Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi Sumatera Barat (HIMSI) dan Lembaga Peduli Anak Desa (PADAN) Sumatera Barat.
“Kami akan memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan insiden serupa tidak terjadi di masa mendatang. Seluruh staf akan mendapatkan pelatihan tambahan terkait aspek etika profesi dan penanganan kasus sensitif,” katanya.
Ia memastikan pondok pesantren akan bersikap transparan dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kapolres Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati mengatakan jumlah korban sementara sebanyak 40 anak. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
“Tersangka RA melakukan tindak pidana terhadap 30 orang. Sedangkan tersangka AA melakukan tindak pidana terhadap 10 orang,” kata Yessi dalam jumpa pers, Jumat (26/7/2024).
Yessi mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di lingkungan pesantren. Modusnya adalah dengan awalnya meminta pijat kepada para santri. (r)