Lubuk Basung – Kejari Agam menahan tersangka AA, pelaksana pekerjaan pembangunan gedung layanan Perpustakaan Kabupaten Agam, Senin (29/7). Tersangka ini merupakan yang kedua setelah Direktur PT Ranah Katialo A ditahan Kejaksaan Negeri Agam pada Senin (22/7) lalu, dari tiga orang yang ditetapkan Kejari Agam sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai lebih dari Rp 419 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena sudah ada cukup bukti yang memberatkan tersangka. Penahanan ini sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan.
“Penahanan dilakukan setelah dilakukan penilaian oleh tim ahli teknik sipil yang menyatakan bahwa volume pekerjaan tidak sesuai dengan sebenarnya, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, serta hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat,” katanya.
Dalam jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, didampingi oleh Kasi Pidsus Riki Supriadi, Kasi Intel Heri Antoni, dan Kasubsi Pidsus Satya.
“Tersangka AA ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2024 mendatang,” katanya.
Kronologi kasus ini berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam memperoleh anggaran untuk pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu dana sebesar Rp 9.499.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah proses pelelangan, PT. Rana Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk pembangunan gedung tersebut, dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173. Setelah dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan, terjadi perubahan jumlah dana menjadi Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.
“Pekerjaan dimulai pada 26 Maret 2021 dan berakhir pada 20 November 2021. Karena addendum, waktu penyelesaian pekerjaan diperpanjang menjadi 260 hari kalender, berakhir pada 10 Desember 2021,” katanya.
Hasil penyidikan tim penyidik menunjukkan adanya penyimpangan, di mana gedung tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spek yang telah diatur dalam dokumen kontrak dan perubahannya, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
“Ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.941.057,90,” katanya.
Perhitungan ini berdasarkan laporan kerugian negara dari BPKP Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024, tanggal 21 Juni 2024. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik berkesimpulan bahwa tersangka AA diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil tersangka A, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), namun tidak hadir. “Meski demikian, pihaknya akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Mr)