Sijunjung – Dibandingkan dengan daerah lain, Kabupaten Sijunjung termasuk daerah yang tepat waktu dalam menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2024.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dan kolaborasi semua pihak, hari ini rancangan APBD Perubahan bersama DPRD Sijunjung telah ditetapkan sebagai Perda. Ini terlaksana setelah rangkaian proses pembahasan kita bersama DPRD Sijunjung,” ujar Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir pada Sabtu (3/8/24) di Muaro Sijunjung.
Penetapan APBD tepat waktu menjadi awal dalam pelaksanaan setiap kegiatan pembangunan di pemerintahan. “Ini menjadi awal terlaksananya pembangunan. Karena jika penetapan ini molor atau tidak tepat waktu, tentu akan berimbas pada jalannya pembangunan di daerah,” tambahnya.
Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024 ini merupakan momen terakhir bagi kepala daerah dan DPRD Sijunjung periode 2019-2024, mengingat proses pelantikan anggota DPRD Sijunjung yang baru terpilih akan dilaksanakan pada 13 Agustus mendatang. Begitu pula dengan Pilkada Sijunjung yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti.
“Kami selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Sijunjung periode 2019-2024. Berkat kerjasama dan hubungan baik selama ini, kegiatan pembangunan di Sijunjung berjalan dengan baik,” ujar Benny.
Untuk mengakomodir kebijakan pembangunan, rancangan perubahan APBD 2024 mencakup alokasi anggaran pendapatan daerah yang semula Rp985,05 miliar bertambah Rp3,12 miliar menjadi Rp988,17 miliar. Belanja daerah yang semula Rp1,08 triliun menjadi Rp1,10 triliun, sedangkan pembiayaan netto yang semula Rp99,08 miliar setelah perubahan menjadi Rp115,08 miliar.
Wakil Ketua DPRD Sijunjung Redi Susilo menyampaikan, proses pembahasan APBD-P berjalan lancar dan dapat selesai tepat waktu. Ini menjadi bukti komunikasi dan hubungan harmonis antar lembaga, terutama eksekutif dan legislatif di Sijunjung, terjalin dengan baik. “Meski demikian, bukan berarti tidak ada saran atau catatan yang kami berikan pada setiap pembahasan APBD,” ujarnya.
Fungsi satu sama lain tetap berjalan, namun jangan sampai perbedaan tadi memberikan dampak dan menghambat jalannya pembangunan. Meski Perda Perubahan APBD tahun 2024 sudah ditetapkan, DPRD Sijunjung menyampaikan agar pemerintah daerah melakukan pembangunan berskala prioritas.
Terkait kondisi APBD, DPRD Sijunjung terus mendorong agar pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan daerah. “Kami mendorong agar pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, karena orientasi pendapatan daerah akan berbanding dengan jumlah APBD, dan tentunya berdampak pada pembangunan daerah itu sendiri,” tambahnya. (fl)