PADANG – Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof.Dr.Hj.Martin Kustati,M.Pd menyatakan, akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, atas dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya. Laporan dari Tim Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, oknum dosen ini telah diperiksa secara marathon dan berjenjang.
Berkaitan dengan kasus ini, Rektor telah melakukan tindakan berupa rapat pimpinan terbatas untuk tindak lanjut BAP. Rektor juga telah membentuk tim 05 orang yang terdiri dari WR 01, WD 01, Biro, SPI, dan kepegawaian, untuk penentuan jenis sanksi ASN yang akan diberikan rekomendasi ke Kementerian Agama (Kemenag).
“Tindakan preventif sebagai pembimbing yang bersangkutan, sudah dialihkan ke dosen lain,” kata Martin yang juga didampingi Wakil Rektor I, Yasrul Huda, Ph.D dan Wakl Rektor III, Welhendri Azwar, Ph.D, usai menerima laporan dari Satgas PPKS, baru-baru ini.
Menjawab isu-isu dan berita di media social, Martin menyesalkan ada oknum dosen berperilaku buruk, tidak sesuai dengan kode etik dalam menjaga hubungan dengan mahasiswa. Selain memperburuk citra kampus, yang kini bergiat untuk lebih berkembang dan maju sesuai dengan Indikator Kerja Utama (IKU) UIN Imam Bonjol Padang, ada yang justru memperburuknya dengan tindakan asusila.
“Ini tidak dapat dibenarkan, jika terbukti kuat dengan segala pertimbangan objektif dari kasus, rapat senat akan mengambil tindakan. Hasil itulah yang akan dijadikan Keputusan Rektor dan dilaporkan ke Kemenag RI,” tambah Martin.
Martin juga mengingatkan agar mahasiswi maupun mahasiswa berani untuk mengungkapkan, jika ada oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual. Begitu juga kepada para dosen untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak lebih dan kurang.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Imam Bonjol Padang, yang dipimpin oleh Aulia Eka Putra, mengajukan tuntutan kepada pihak rektorat. Tuntutan ini berfokus pada percepatan pengusutan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
“Mendesak rektor dan Satgas PPKS untuk mempercepat pengusutan dugaan pelecehan seksual di UIN Imam Bonjol Padang. Meminta transparansi dan proaktif dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual,” kata Aulia.
Selain itu, mahasiswa mengultimatum semua pihak, agar tidak melindungi pelaku. Meminta rektor untuk memecat pelaku yang terbukti bersalah. Mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan ajang mencari eksistensi.
Menegaskan agar tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Memastikan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban kekerasan seksual di kampus.
Menjawab tuntutan mahasiswa, WR I Yasrul Huda menyatakan bahwa tim Satgas PPKS sudah mulai bekerja. Para pihak sudah dipanggil dan hasil penyelidikan awal telah disampaikan kepada rektor pada Senin (29/7) lalu.