Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pengedar sabu FR (23) dan UE (46) . Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi mengatakan, pelaku pertama, FR (23), mahasiswa asal Jorong Tangkik Barangin, ditangkap di Jorong Bukit Bajang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang disita termasuk satu plastik klip berisi kristal sabu, satu iPhone silver, dan alat isap bong.
Pelaku kedua, UE eorang karyawan swasta asal Kampung Pangian Bawah, ditangkap di Kampung Tukum Jaya, Desa Sirih Sekapur Perkembangan, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu dompet karet hitam berisi 20 plastik klip berisi kristal sabu, satu Oppo biru, dan alat isap bong. Berdasarkan interogasi, FR memperoleh shabu dari UE.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (r)