SIJUNJUNG – Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data dan Informasi Ria Meilani beserta Admin Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten Sijunjung, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Tahun 2024. Rakor ini untuk menyelesaikan data pemilih invalid disebabkan NIK, NKK, Umur dibawah 17 tahun (terhitung 27 November 2024) dan umur melebihi 120 tahun.
Seperti yang disebutkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sijunjung, Juni Wandri, S.H., M.Kn, Selasa (6/8/24), rakor berlangsung selama lima hari (3 – 7/2024) di Ballroom Alana Hotel Jogyakarta, diikuti oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator KPU se Indonesia. Rakor Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 diikuti oleh KPU seluruh Indonesia.
“Data invalid ini nantinya akan dilakukan singkronisasi dengan Model A – Daftar Pemilih, data hasil Coklik dan data Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Mendagri RI, sehingga ke depannya tidak ada lagi pemilih yang datanya terdeteksi Invalid oleh sistem Sidalih Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024,” katanya.
Juni juga menambahkan, untuk penyelesaian data ganda, baik antar kabupaten/kota, provinsi maupun luar provinsi akan dilakukan metode “Tabrak Data” secara langsung oleh operator Sidalih masing-masing kabupaten/kota, kegiatan ini langsung dikomandoi oleh Kadiv Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Indroos dengan memadankan data yang ada dimasing-masing operator Kabupaten Kota yang didampingi langsung oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi masing-masing KPU kabupaten kota.
“Metode “Tabrak Data” ini, data invalid dan data ganda akan dapat terurai di dalam data pemilih yang pada tahapan selanjutnya akan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan didalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kota,” tambah Juni Wandri. (fl)