PADANG – Anggota KPAI Diyah Puspitarini, mengatakan, pihaknya mengikuti proses awal sejak keputusan ekshumasi itu dilakukan hari ini.
Sebab, memang pihaknya berkonsisten jangan sampai melebihi dua bulan dilakukan ekshumasi ini. Dan dua bulan itu jatuh pada 9 Agustus.
“Kami memastikan proses hari ini betul-betul terawasi tuntas. Dari mulai penggalian, kemudian ada dokter obsever juga dari pihak keluarga, dan menunggu hasil,” kata Diyah.
Diyah mengatakan, karena ini berkaitan dengan anak, maka tentu saja dia berharap hasil dari ekshumasi untuk kasus anak adalah pertama kali di Indonesia. KPAI belum pernah menangani ekshumasi kedua, biasanya ekshumasi pertama, tapi ini kedua, dan ini sesuatu yang tidak wajar.
“Sehingga kami sangat berharap baik kepolisian ataupun para dokter forensik betul-betul menegakkan kebenaran dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan,” ujar Diyah.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, menduga adanya terjadi perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Afif Maulana.
Untuk membuktikan apakah ada perintangan penyidikan, pihaknya ingin mengungkap seluruh CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.
“Untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan kepolisian,” kata Hari.
Dikatakan, dugaan obstruction of justice ini semakin kuat, karena pihaknya meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi. Bahkan dirinya banyak menemukan kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif Maulana. Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.
“Kita juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi,” tutupnya.(der)