KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Pencalonan di Pilkada 2024

PADANG – Menjelang pendaftaran calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024, Jumat (9/8).

Rapat koordinasi itu menghadirkan perwakilan partai politik, stake holder, KPU Kab/Kota se Sumbar dengan narasumber dari Dinas Pendidikan Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, Polda Sumbar dan lainnya.

Rapat koordinasi itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen didampingi Komisioner KPU Sumbar lainnya.

Surya Efitrimen mengatakan, pendaftaran calon Kepala Daerah, baik calon walikota, bupati dan gubernur beserta wakilnya dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

“Setelah itu, dilakukan tes kesehatan pada tanggal 27 Agustus-2 September 2024,” jelasnya.

Di Pilkada Serentak 2024 ini, jelas Surya Efitrimen, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber yang akan menjelaskan terkait pencalonan kepala daerah.

“Soal keabsahan ijazah ada Dinas Pendidikan, soal kesehatan ada Dinas Kesehatan, keterangan bebas narkoba ada BNN, terkait perpajakan ada narasumbernya juga,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada kesempatan itu menjabarkan dengan panjang lebar terkait persiapan tahapan pencalonan pada pemilihan serentak nasioanal 2024.

“Kami sengaja mengundang bapak ibu perwakilan partai politik hari ini, agar kita pahami bersama tahapan pencalonan pada pemilihan serentak nasioanal 2024,” ujarnya.

Dikatakannya, KPU ingin memberikan layanan maksimal terhadap para calon yang mendaftar ke KPU, baik itu KPU Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten/Kota, agar para calon itu terjaga kehormatan dan martabatnya.

“Kami akan sering mengundang bapak ibu dalam pelaksanaan proses Pilkada serentak di Sumbar. Termasuk teman-teman media juga kita libatkan secara full, baik di KPU Sumbar maupun saat pemeriksaan kesehatan,” tegasnya.

Dikatakannya, penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024 dan selanjutkan akan dilaksanalan pengundian nomor urut. (*)